1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 8 semester 1 SD/ SDLB/ MI/ Paket A atau SKYBS.
5. Sertifikat akreditasi sekolah asal.
6. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/ SMPLB/ MTs, Paket B atau SKYBS.
5. Sertifikat akreditasi sekolah asal.
6. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.
Baca: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta UTBK-SBMPTN 2020, Dari Persiapan hingga Tips Mengerjakan Soal
Bagi calon siswa baru jenjang SD, SMP dan SMA negeri di wilayah DKI Jakarta, berikut ini alur pendaftaran PPDB 2020 jalur zonasi:
1. Mengakses situs http://ppdb.jakarta.go.id
2. Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi.
3. Login dengan input nomor peserta dan password.
4. Klik tombol "Pilih Sekolah".
5. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal 3 sekolah.
6. Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak "Bukti Pendaftaran".
7. Cek hasil seleksi secara berkala di menu "Seleksi" pada situs http://ppdb.jakarta.go.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alur Pendaftaran PPDB SD-SMA Jakarta Jalur Zonasi yang Dibuka Hari Ini"