Dikutip dari Twitter @PPDBDKI, pendaftaran PPDB DKI jalur zonasi dibuka pukul 08.00 WIB pada tanggal 25 Juni 2020 dan berakhir pada 27 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.
Selain domisili dan usia, waktu pendaftaran juga menjadi penilaian dalam proses seleksi saat kuota atau daya tampung telah penuh.
Artinya, semakin cepat mendaftar, maka kemungkinan diterima semakin besar.
Untuk itu, bagi siswa yang akan masuk SD, telah lulus SD dan lulus SMP dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan pendaftaran PPDB jalur Zonasi DKI Jakarta.
Baca: Masyarakat Tak Mampu Lebih Diutamakan dalam PPDB DKI Jakarta 2020, Ini Penjelasannya
Baca: Tes UTBK - SBMPTN 2020 Akan Dilakukan 2 Tahap Dimulai 5 Juli, Simak Jadwal Terbarunya!
Berikut sejumlah ketentuan PPDB Jalur Zonasi di DKI Jakarta:
1. Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.
2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi paling sedikit 40 persen (empat puluh persen) dari daya tampung kedua.
3. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:
- Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) Sekolah.
- Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan.
- Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda.
4. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur Zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Usia Calon Peserta Didik Baru.
- Urutan pilihan sekolah.
- Waktu mendaftar.
5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Kelurahan, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.
8. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.
Baca: Persiapan UTBK-SBMPTN 2020, Berikut Sumber Materi Belajar selain Buku Pelajaran dan Kumpulan Soal
Baca: Tidak Ada Perkuliahan Secara Tatap Muka Hingga Akhir 2020, Mendikbud: Keselamatan Nomor Satu
1. Kelas 1 SD:
Berusia 7-12 tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Berusia 8 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.
2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.