Respons Jokowi itu diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam), Mahfud MD dalam sambutan pada acara Peluncuran Pengawasan dan Update Kerawanan Pilkada 2020 yang disiarkan secara langsung di akun YouTube Bawaslu, Selasa (23/6/2020).
Menurut Mahfud MD, dalam pesannya, Jokowi meminta aparat jangan terlalu sensitif dalam menanggapi aspirasi di masyarakat.
Mantan guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga mengingatkan aparat tak usah terlalu menanggapi hoaks-hoaks ringan dan candaan.
Mahfud MD mengungkapkan pesan tersebut disampaikan Jokowi kepadanya, ketika berbincang dengannya beberapa waktu lalu.
Baca: Bio Farma Mampu Produksi 50 Ribu Alat PCR per Minggu, Jokowi Ingin Tingkatkan Jadi 2 Juta Sebulan
Pesan tersebut disampaikan Mahfud MD ketika menjelaskan tantangan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selain pandemi Covid-19, adalah maraknya konten berita bermuatan hoaks, fitnah, SARA, dan ujian kebencian.
"Beberapa hari yang lalu, bicara dengan Bapak Presiden, bicara tentang hal-hal begini."
"Yaitu memang memperhatikan, tapi pesan Bapak Presiden itu, jangan aparat itu, jangan terlalu sensi. Jangan terlalu sensitif." ungkap Mahfud MD.
"Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili. Orang mau webinar dilarang. Tidak usah, biarin saja kata Presiden."
"Wong, kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok. Diawasi saja," beber Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan aparat tidak perlu menanggapi hoaks-hoaks ringan, dan gurauan masyarakat.
Meski begitu, Mahfud MD menegaskan aparat tetap perlu menindak pelanggar hukum dan kriminal.
"Kalau melanggar hukum yang luar biasa, kriminal yang oleh umum dianggap kriminal itu baru ditindak."
"Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan, orang bergurau, ya biarin sajalah," papar Mahfud MD.
Baca: Alasan Pembukaan Sektor Ekonomi di Tengah Covid-19, Presiden Jokowi: Berdasarkan Data Sains
Ia pun menjelaskan konsep restorative justice.
Menurutnya, restorative justice adalah hukum yang digunakan sebagai alat membangun harmoni.
Restorative justice bermakna tindakan melanggar hukum guna menegakan hukum.
Mahfud MD juga menyamakannya dengan konsep affirmative policy dalam konteks birokrasi.
"Nah sama, di Indonesia kita punya restorative justice."
"Restorative justice itu apa? Hukum sebagai alat membangun harmoni."