Dirut PLN Zulkifli Zaini Ungkap Pemerintah Belum Bayar Utang Rp 48 Triliun ke PLN

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo PT PLN (Persero). Pemerintah belum membayar utang ke PLN sebesar Rp48 triliun.

2. Ketik "Halo"

3. Ketik 2 untuk melakukan baca meter mandiri

4 . Baca informasi yang muncul

5. Masukan ID pelanggan

6. Jika ID pelanggan dan hari baca sudah sesuai, silakan ketik angka stand kWh meter Ambil dan kirimkan foto kWh meter (angka stand harus terlihat jelas)

7. Selesai. PLN akan melakukan verifikasi data yang telah dikirimkan pelanggan.

Pelanggan yang tidak dapat mengirimkan angka stand dan foto pada tanggal baca mandiri yang disediakan bagi pelanggan pada tanggal 24-27 Juni 2020, maka angka stand yang akan digunakan adalah hasil dari baca petugas PLN.

Jika pelanggan tidak dapat mengirimkan foto angka stand meter ataupun tidak didatangi oleh petugas PLN, maka pemakaian listrik akan diperhitungkan rata-rata 3 bulan terakhir.

Sebelumnya, PLN menyatakan, bahwa salah satu alasan melonjaknya tagihan listik adalah skema perhitugan rata-rata selama 3 bulan terakhir.

Ilustrasi meteran listrik (Tribun Timur)

Bantahan Menteri ESDM Soal Tarif Listik Naik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membantah kenaikan tarif listrik jadi penyebab melonjaknya tagihan pada Juni 2020.

Arifin menegaskan tak ada kenaikan tarif listrik yang dilakukan pemerintah.

"Iya (tak ada kenaikan tarif). Siapa bilang naikin tarif?," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (19/6).

Sayangnya, Arifin belum mau merinci seputar kebijakan yang bakal diambil oleh Kementerian ESDM atas polemik yang terjadi.

Ia memastikan, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah melakukan komunikasi dengan PT Perusahaan Listik Negara (PLN) soal tagihan listrik pelanggan.

Baca: Tagihan Listrik Naik hingga Rp 3 Juta, Dedi Mulyadi: Masak Domba Saya Nonton Drama Korea

Baca: Minta PLN Transparan Soal Kenaikan Tarif, Ketua MPR: Berikan Data Tagihan Listrik ke Masyarakat

Skema Angsuran

Untuk mengatasi lonjakan tarif listrik PLN secara tiba-tiba.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini memberikan kebijakan sekama cicilan pembayaran listrik bagi pelangga yang jumlah tagihannya hingga di atas 20 persen pada Juni 2020.

"Pelanggan yang mengalami kenaikan di atas 20 persen, dapat melakukan angsuran pembayaran kelebihan biaya listrik," ucap Zulkifli dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (17/6/2020).

Langkah tersebut diambil oleh PLN, lanjut Zulkifli, agar pelanggan yang sedang menghadapi masa-masa sulit akibat terhentinya aktivitas ekonomi karena pandemi, tidak harus menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemakaian.

Halaman
123


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer