Survei UNICEF: Mayoritas Siswa Indonesia Tak Nyaman Belajar di Rumah, Ingin Belajar di Sekolah Lagi

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Nadiem menyatakan, untuk satuan pendidikan yang berada di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Baca: Persiapan UTBK-SBMPTN 2020, Berikut Sumber Materi Belajar selain Buku Pelajaran dan Kumpulan Soal

Baca: Panduan Pelaksanaan Pembelajaran di Pendidikan Keagamaan Selama Pandemi Covid-19 dari Kemenag

Baca: Kemendikbud Bakal Tayangkan Film Dokumenter Netflix dalam Program Belajar dari Rumah di TVRI

Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut, lanjut Nadiem, tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

"Jadinya untuk zona merah, kuning, dan oranye ini merepresentasikan pada saat ini 94 persen daripada peserta didik di pendidikan usia dini, dan menengah. Sekitar 94 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan pembelajaran tatap muka karena masih ada risiko penyebaran Covid-19," papar Nadiem, Senin (15/6/2020).

Bahwa saat ini, lanjut Nadiem, karena hanya 6 persen dari populasi peserta didik yang di zona hijau, hanya merekalah yang pemerintah daerahnya boleh mengambil keputusan sekolah dengan tatap muka.

Walau begitu, Nadiem menegaskan bahwa tahun ajaran baru akan berjalan sesuai dengan jadwal.

"Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya. Tetap di bulan Juli. Jadwal itu tak berdampak kepada metode yang dilakukan baik daring atau tatap muka," tambah Nadiem.

Syarat pembukaan sekolah di zona hijau

Nadiem Makarim, Mendikbud RI. (YouTube/KEMENDIKBUD RI)

Pembukaan sekolah di zona hijau pun, disebut Nadiem, harus memenuhi banyak persyaratan.

Syarat pertama ialah berada pada zona hijau. Lalu Pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag memberi izin.

Setelah itu, satuan pendidikan mampu memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.

Tak kalah penting, izin orangtua juga menjadi pertimbangan, yakni apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak. 

"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," papar Nadiem.

Sehingga bila orangtua murid merasa belum aman anaknya belajar di sekolah, maka murid diperkenankan belajar dari rumah.

Lalu, pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di zona hijau dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA dan diakhiri jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Selain itu, sekolah juga harus memenuhi Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai Protokol Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Saya sudah mention akan ada check list untuk tiap unit pendidikan kita sebelum mereka boleh sekolah tatap muka," papar Nadiem.

Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan tersebut ialah:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: Toilet bersih Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) Disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya).

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. 

Halaman
123


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer