(2) Tidak meletakkan item/barang yang ada di meja tamu/peserta dan menyediakan item/barang yang dikemas secara tunggal jika memungkinkan seperti alat tulis, gelas minum dan lain-lain.
(3) Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival dikarenakan sulit menerapkan prinsip jaga jarak.
Baca: Berikut Kronologi Pemakaman Jenazah Covid-19 Tanpa Protokol Kesehatan oleh Ratusan Ojol di Surabaya
Baca: Sambut New Normal, Lokawisata Baturraden Siap Beroperasi dan Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
(4) Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.
(5) Jika menyediakan makan/minum yang disediakan diolah dan disajikan secara higienis. Bila perlu, anjurkan tamu/peserta untuk membawa botol minum sendiri, disediakan dengan sistem konter/stall dan menyediakan pelayan yang mengambilkan makanan/minuman.
(6) Bila mungkin, pengunjung disarankan membawa alat makan sendiri (sendok, garpu, sumpit).
Berikut ini aturan new normal di tempat kerja :
a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.
(Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:
1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun.
Dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
Baca: Kunci Turunkan Kasus Covid-19 di Indonesia, Prof Wiku: Perlu Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
Baca: Abaikan Protokol Kesehatan, Acara Pernikahan di Semarang Jadi Sarang Covid-19: Ada yang Meninggal
3) Untuk pekerja sif :