Syarat dan Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi saat Berkunjung ke Tempat Pariwisata

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisata Kota Tua Jakarta(KOMPAS.com/ELSA CATRIANA) | Syarat dan Protokol Kesehatan saat berkunjung ke tempat pariwisata.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah pariwisata akan segera dibuka di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah akan segera membuka sejumlah kawasan pariwisata di masa New Normal.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menuturkan, pembukaan tempat pariwisata sejalan dengan keinginan masyarakat, diiringi dengan persiapan yang secara terukur oleh pemerintah.

"Dengan persiapan secara terukur dan terus menerus, hari ini saya akan mengumumkan kawasan-kawasan pariwisata alam dirancanakan akan dibuka secara bertahap," kata Doni dilansir dari laman Covid-19.go.id, Senin (22/6/2020).

Di samping itu, pembukaan kawasan pariwisata ini juga akan dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengelola destinasi wisata sebelum membuka kembali tempat wisata tersebut.

Salah satunya yaitu pariwisata alam yang diijinkan dibuka berada di kabupaten/kota yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.

Saat ini diketahui terdapat 270 kabupaten/kota yang masuk zona tersebut.

Kawasan pariwisata alam yang dimaksud meliputi kawasan wisata bahari, konservasi perairan, wisata petualangan, taman nasional (TN), taman wisata alam (TWA), taman hutan raya dan suaka margasatwa.

Selanjutnya, geopark, pariwisata non-kawasan konservasi seperti kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menuturkan, sejauh ini ada 29 kawasan pariwisata konservasi yang sudah dapat dibuka secara bertahap pada masa pandemi Covid-19.

Baca: Abaikan Protokol Kesehatan, Acara Pernikahan di Semarang Jadi Sarang Covid-19: Ada yang Meninggal

Baca: Gubernur New York Meradang, Muda-mudi Banyak Tak Patuhi Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Ia menambahkan, ke-29 lokasi tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Bali.

"Mudah-mudahan ini memberi kebaikan bagi daerah dan bagi kita semua," kata dia.

Sementara itu, Wishnutama mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan harus menjadi sebuah kebiasaan baru.

"Kita harus dapat membangun kepercayaan ini, agar pariwisata dapat bangkit kembali," kata dia. Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah mengesahkan KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

KMK tersebut mengatur protokol untuk hotel/penginapan, rumah makan, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, hingga fasilitas umum lainnya yang berkaitan dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Wishnutama Kusubandio, sosok berprestasi dan merupakan CEO NET TV. Wishnutama rela mundur dari NET TV dan menerima perintah untuk membantu Jokowi di Kabinet Kerja Jilid II periode 2019-2024. (Instagram @wishnutama)

Keberadaan protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung renacna pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap, sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan," kata Deputi bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf R Kurleni Ukar seperti dilansir dari laman Kemenparekraf.

Berikut aturan protokol kesehatan bagi tamu atau peserta yang berada di tempat pertemuan atau event yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:

(1) Jika mengunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak satu meter atau untuk kursi permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak.

Halaman
1234


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer