Menteri Agama RI Beri Tanggapan Soal Keputusan Arab Saudi Gelar Ibadah Haji dengan Jumlah Terbatas

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Fachrul Razi

Sehingga, atas kondisi ini Kementerian Agama juga telah melakukan konsultasi ke MUI untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi.

"Berbagai situasi ini menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan kepastian haji 2020. Kita juga komunikasi dengan mitra kami di Komisi VIII DPR terkait perkembangan ini," katanya.

Menurut Fachrul Razi, pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk semua warga Indonesia, baik yang mengikuti kuota haji pemerintah, maupun yang memiliki visa haji khusus yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.

"Ini berlaku untuk semua warga Indonesia. Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus. Tapi juga jemaah yang mengunakan visa haji mujamalah atau undangan ataupun visa khusus," ujarnya.

Kurang lebih ada 221 ribu calon jemaah haji asal Indonesia yang batal melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Baca: Arab Saudi Ambil Keputusan Tetap Adakan Ibadah Haji Tahun 2020 dengan Jumlah Terbatas

Baca: Komisi VIII Belum Setujui Keputusan Menag soal Pembatalan Ibadah Haji 2020

Menteri Agama Fachrul Razi Razi mengatakan, kuota jemaah haji 2020 untuk Indonesia ada 221.000 orang.

Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah tahun 1441 H atau tahun 2020," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

Dengan adanya pembatalan itu, Fachrul Razi memastikan 221.000 calon jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.

Meski begitu, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 akan dikembalikan kepada calon jemaah haji.

"Nilai manfaat diberikan kembali kepada mereka berdasarkan pelunasan BPIH. Setoran juga dapat diminta kembali kalau dia butuhkan. Silakan dan kami dukung dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul Razi.

Suasana pemberangkatan calon jemaah haji Kloter o2 asal Cianjur, Jawa Barat di Asrama Haji Kantor Kemenag Cianjur, Sabtu (06/07/2019) (KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) (Kompas.com)

Namun, jika jemaaah haji dan reguler tidak meminta uang BPIH dan telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini, maka mereka akan menjadi jemaah haji tahun 2021.

"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 Masehi mendatang," jelasnya.

Menurut Fachrul Razi, Setoran BPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).

Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji. Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 Masehi," katanya.

Fachrul Razi menggarisbawahi, pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama.

Karena, paling rendah Rp 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar.

Baca: Ibadah Haji 2020 Batal dan Isu Dana Haji Dipakai Kepentingan Lain, Menteri Agama: Jangan Dipercaya

(Tribunnew/Fahdi Fahlevi)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arab Saudi Putuskan Adakan Ibadah Haji Terbatas, Ini Sikap Menteri Agama RI



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer