Baru Bebas Bersyarat Langsung Berulah Lagi, John Kei Terancam Hukuman Mati

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Kei (bertopi) melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei menyatakan akan banding. (KOMPAS/LASTI KURNIA)

Alhasil sebelum menggeruduk rumah Nus Kei, mereka terlebih dahulu membunuh salah satu anggota Nus Kei di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Tadi saya sampaikan ada pasal permufakatan jahat dan ini memang berawal didapatkan dari hasil kita melakukan atau membuka handphone-nya daripada pelaku. Di mana didapatkan ada perintah dari saudara John Kei kepada anggotanya," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul John Kei Kembali Berulah Padahal Baru Bebas Dari Penjara, Ini Respons Menkumham Yasonna Laoly

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer