Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Aturan tersebut selanjutnya direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tak langsung UMR saat ini sebenarnya sudah tidak berlaku lagi.
Dalam peraturan yang lama, dijelaskan bahwa UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di daerahnya.
Dalam proses penetapannya, tim yang dinamakan Dewan Pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup pekerja dari kebutuhan pangan, sandang, sampai rumah yang selanjutnya diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Baca: Naik 8,51 Persen, UMK 12 Daerah Jawa Tengah di Atas 2 Juta, Banjarnegara Masih Paling Rendah
Istilah UMR lalu digantikan dengan UMP dan UMK.
Walaupun dalam praktiknya tak lagi digunakan, UMR masih sering dipakai dalam penyebutan upah minumum, bahkan oleh sebagian orang lebih sering menyebut UMR daripada menggunakan UMP dan UMK.
Lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hal ini berarti sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum memakai UMR, baik Tingkat I ataupun Tingkat II.
UMP adalah perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.
Sedangkan, UMK yang dulu dikenal dengan UMR Tingkat II ini adalah standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota.
Walaupun penetapannya tetap dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.
Apabila pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.
Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan.
Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.
Sedangkan, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota.
Sebelumnya menggunakan kata Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia