Tidak Ada Perkuliahan Secara Tatap Muka Hingga Akhir 2020, Mendikbud: 'Keselamatan Nomor Satu'

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Nadiem Makarim.

Namun, untuk perkuliahan teori, Nadiem menegaskan, pembelajaran masih dilakukan secara online.

Demikian juga untuk mata kuliah praktik, sedapat mungkin dilakukan dengan daring.

"Masih tidak diperkenankan kuliah tatap muka, tidak diperkenankan mahasiswa berbondong-bondong masuk kampus, cuma untuk proyek individual untuk kelulusan," pungkas Nadiem.

Kebijakan Biaya Kuliah di Indonesia

Menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa terkait penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).

Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem menyebutkan, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Baca: Universitas Budi Luhur Buka Program 2000 Beasiswa bagi Calon Mahasiswa D3-S1, Minat?

Baca: VIRAL Mahasiswa Indonesia Berkelahi di San Diego, Habisi Bule Hingga Tergeletak, Ternyata Bonek

Baca: Sejumlah Mahasiswa Purwakarta Ngeluh ke Anggota DPR, Minta Keringanan Uang Kuliah saat Pandemi

Regulasi tersebut dibuat untuk memastikan bahwa keringanan dan fleksibilitas UKT bisa terjadi di semua perguruan tinggi negeri.

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem dalam konferensi video bertajuk "Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19", yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) lalu.

Sejumlah mahasiswa Purwakarta sampaikan aspirasi kepada anggota DPR RI meminta ada keringanan biaya kuliah saat pandemi corona. (Tribun Jabar)

 Ada dua agenda terkait UKT yang dipaparkan Nadiem, yakni ketentuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa PTN dan dana bantuan UKT yang diutamakan untuk mahasiswa PTS di tahun 2020.

Keringanan UKT untuk mahasiswa PTN Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem menyebut Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Lalu, disebutkan juga bahwa mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya menunggu kelulusan.

Sementara itu, mahasiswa pada masa akhir kuliah, lanjut Nadiem, membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4 serta semester 7 bagi mahasiswa D3.

Lebih lanjut dijelaskan, keringanan UKT bagi mahasiswa PTN terdampak ekonomi akibat Covid-19 disebut Nadiem terbagi menjadi 5 skema, yakni:

1. Cicilan UKT

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.

2. Penundaan UKT

Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

3. Penurunan UKT

Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

4. Beasiswa

Halaman
123


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer