Pembuatan SIM Pada 1 Juli 2020 dalam Rangka HUT Bhayangkara GRATIS, Simak Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Daftar Biaya Perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

(Pos-Kupang.com) (TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul "Gratis Bikin SIM di Seluruh Indonesia pada 1 Juli 2020, Begini Syarat dan Ketentuannya"



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer