"Tersangka juga kerap terima panggilan di luar kota seperti Surabaya dan Tretes (Pasuruan)," turur dia.
Baca: Kasus Penampungan PSK Gang Royal, Polisi Tetapkan 7 Tersangka, 5 di Antaranya Masih Buron
Dibekuk Polisi
Akhirnya S berhasil dibekuk anggota Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di Jalan Karangpilang, Surabaya, Selasa (16/6/2020).
Ketika dirinya dibekuk, S sedang bersama istrinya dan seorang pria di sebuah kamar hotel.
Dia juga tidak melawan dan mengakui sudah menjual istrinya.
Akibat perbuatannya, S harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Dia diancam menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Nganggur saat Wabah Corona, Pria Asal Gresik Jual Istrinya Seharga Rp 300 Ribu, Promosi via Twitter