Divonis Melanggar Hukum atas Pemblokiran Internet di Papua, Jokowi Ajukan Banding ke PTUN

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) (kanan) divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat, Rabu (3/6/2020).(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-Jakarta tanggal 3 Juni 2020.

Keputusan tersebut berisi tentang vonis PTUN yang menyebut Presiden Jokowi dan Menkominfo telah melanggar hukum terkait pemblokiran internet di Papua.

Pemblokiran internet tersebut dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul terjadinya kerusuhan pada aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Dilansir oleh Kompas.com, langkah pemerintah untuk mengajukan banding atas putusan PTUN itu diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.

Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.

Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.

"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020," demikian tertulis dalam surat tersebut sebagaimana dilansir oleh Kompas.com.

Baca: Kasus Novel Baswedan: Jokowi Tak Bisa Intervensi, Feri Amsari Tuding Istana Lari dari Tanggung Jawab

Baca: YLBHI Bongkar 28 Kebijakan Jokowi Terkesan Otoriter, Pasal Makar Sampai Ikut Campur BIN di Kampus

Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan atau pun Kemenkominfo belum buka suara soal upaya banding ini.

Saat Kompas.com mencoba mengonfirmasi kepada Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, yang bersangkutan tidak bersedia memberi keterangan.

Putusan PTUN

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dalam sidang yang diselenggarakan pada Rabu (3/6/2020).

Pemblokiran internet dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Baca: Presiden RI dan Menkominfo Divonis Bersalah Blokir Internet di Papua, PTUN Urai Pelanggarannya

Baca: Jokowi dan Menkominfo Divonis Bersalah, Ini Tanggapan Stafsus Presiden dan Johnny G Plate

Putusan ini dibacakan oleh Hakim ketua Nelvy Christin SH MH, hakim anggota Baiq Yuliani SH, dan Indah Mayasari SH MH. Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebaasan Pers yang terdiri dari AJI Indonesia, SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam dan ICJR.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).

Berikut putusan lengkap yang dilansir dari website PTUN Jakarta:

MENGADILI

Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;

2. Menyatakan Tindakan-Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II berupa:

Halaman
12


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer