Kuasa Hukum Abu Rara: Dia Tak Sengaja Tusuk Wiranto, Kebetulan Saja Ada Pejabat di Sana

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi Wiranto ditusuk orang tak dikenal di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Dalam pleidoinya, Abu Rara keberatan pada tuntutan jaksa yang menjerat dengan pasal 15 juncto pasal 16 juncto pasal 16A UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya sama sekali tidak terbukti melakukan permufakatan jahat."

"Sehingga saya tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme," bela Abu Rara.

Baca: Usai Kejadian Penusukan Wiranto, Densus 88 Sudah Amankan 40 Terduga Teroris

Sidang Putusan 25 Juni 2020

Sidang perkara atas tindakan penusukan pada mantan Menkopolhukam Wiranto akan diputus pada 25 Juni 2020.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto.

"Rencananya, sidang akan digelar pada tanggal 25 Juni 2020," kata Eko, saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).

Sebelumnya, Syahril Alamsyah (51) alias Abu Rara, penikam Wiranto, didakwa melakukan tindak pidana terorisme.

Bukan hanya Syahril, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, pun ikutterseret dalam tindak pidana tersebut.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."

"Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002."

"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan, Kamis (9/4/2020).

Dalam surat dakwaan tersebut, JPU menerangkan, pasangan suami istri tersebut mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019.

Polisi melakukan pemeriksaan rumah keluarga pelaku penyerangan Menkopolhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah di Jalan Alfakah V, Desa Tanjung Mulia Hilir, Medan, Kamis (10/10/2019). Syahrial Alamsyah (51) merupakan salah satu pelaku penyerangan Menkopolhukam Wiranto yang melakukan kunjungan kerja di Lapangan Alun-alun Menes Desa Purwaraja, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) (Tribunnews.com)

Usai tahu tentang kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahril mengatakan pada Fitria tentang rencana menyerang Wiranto.

Syahril memboyong Fitria dan seorang anaknya.

Untuk menyerang mantan Panglima ABRI tersebut, Syahril memberikan dua bilah pisau kepada istri dan anaknya.

Lalu, mereka berangkat menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.

Ketika Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa menyerang menggunakan pisau kunai.

Peristiwa tersebut kemudian diikuti istrinya.

Sementara anaknya melarikan diri saat tau kedua orang tuanya ditangkap.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer