Mucikari A Dapat Rp 6,3 Juta Setelah Bawa 3 Anak Di Bawah Umur Pada Russ Medlin

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konpers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus Kombes Roma Hutajulu, Selasa (16/6/2020).(Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Tertangkapnya buron FBI Russ Medlin turut mengungkap bisnis prostitusi anak dibawah umur di Jakarta.

Russ Medlin ditangkap lantaran memesan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Dia memesan para perempuan tersebut melalui mucikari berninisial A yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui tersangka A diberi upah Rp 6,3 juta setelah menyalurkan perempuan di bawah umur ke Russ Medlin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka A mendapat upah sejumlah itu setelah membawa tiga perempuan di bawah umur untuk memuaskan nafsu seksual Medlin.

A merupakan seorang perempuan berusia 20 tahun yang kini menjadi buronan aparat kepolisian.

"Untuk satu anak (yang berhubungan badan dengan Medlin) itu diberi upah sekitar Rp 2 juta.

Tapi untuk si inisial A sendiri ini sekali membawa 3 anak itu (upah) sekitar Rp 6,3 juta berdasarkan pengakuan daripada tersangka," kata Yusri kepada wartawan, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Baca: Gara-gara Sewa PSK di Bawah Umur, Buron FBI Russ Medlin Ditangkap saat Sembunyi di Jakarta

Baca: 35 Tentara China Disebutkan Tewas Lawan India, Intelijen AS: China Enggan Mengakuinya, karena Malu

Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). (Warta Kota/Budi Sam Lau Malau) (Warta Kota/Budi Sam Lau Malau)

Berdasarkan pemeriksaan sementara, baru tercatat tiga anak berusia di bawah umur yang menjadi korban Medlin.

"Sampai saat ini korban tiga orang, makanya kita harus segera amankan inisial A ini dulu.

Ketika nanti tertangkap baru bisa diketahui apakah ada korban anak-anak yang lain karena memang dia yang bawa," ungkap Yusri.

Awalnya tersangka, Russ Albert Medlin meminta bantuan rekannya berinisial A untuk dicarikan perempuan.

Catatan kriminal Russ Albert Medlin di negara bagian Nevada, Amerika Serikat. Medlin berstatus pelanggar tier level 2 dan dikenai wajib lapor selama 25 tahun. Namun, dia tidak mematuhi kewajibannya dan dilabeli non-compliant. (tangkapan layar situs web nvsexoffenders.gov)

"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp.

Tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Saat berkomunikasi, Russ meminta SS datang dengan mengajak teman-temannya.

SS kemudian mengajak dua temanya berinisial LF dan TR.

"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2.000.000," kata Yusri.

Baca: Info BMKG - Prakiraan Cuaca 33 Kota, Kamis 18 Juni 2020: Waspada Hujan Terjadi di 3 Wilayah Berikut

Baca: Dua Polwan di Pati Jawa Tengah Rela Menyamar Jadi PSK demi Bongkar Prostitusi

Konpers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus Kombes Roma Hutajulu, Selasa (16/6/2020).(Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Seperti diketahui, Russ Albert Medlin ditangkap pada Senin (15/6/2020) di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar yang kerap menyaksikan beberapa anak perempuan di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa anak-anak yang kerap datang ke rumah Medlin adalah anak-anak berusia di bawah umur yang dibayar untuk memuaskan nafsu bejat Medlin.

Baca: Kasus Novel Baswedan: Jokowi Tak Bisa Intervensi, Feri Amsari Tuding Istana Lari dari Tanggung Jawab

Baca: Kutuk Kim Yo Jong Sebab Tak Mau Berunding, Korea Selatan Sebut Adik Kim Jong Un Sangat Kasar

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer