Saat berkomunikasi, Russ meminta SS datang dengan mengajak teman-temannya.
SS kemudian mengajak dua temanya berinisial LF dan TR.
Baca: Kutuk Kim Yo Jong Sebab Tak Mau Berunding, Korea Selatan Sebut Adik Kim Jong Un Sangat Kasar
Baca: Konflik dengan China Tewaskan 20 Tentara India, Narendra Modi Hadapi Tekanan Politik Dalam Negeri
"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2.000.000," kata Yusri.
Tersangka A diberi upah Rp 6,3 juta setelah menyalurkan perempuan di bawah umur ke Russ Medlin.
"Untuk satu anak (yang berhubungan badan dengan Medlin) itu diberi upah sekitar Rp 2 juta.
Tapi untuk si inisial A sendiri ini sekali membawa 3 anak itu (upah) sekitar Rp 6,3 juta berdasarkan pengakuan daripada tersangka," kata Yusri kepada wartawan, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kesaksian Ketua RT Soal Tertutupnya Russ Albert Medlin dan Banyaknya Gadis di Bawah Umur