Joni menjelaskan bahwa KAI telah menjual 7.803 tiket KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 12-15 Juni 2020.
Adapun 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan, dan 1.709 penumpang atau 22 persen sisanya ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
Penumpang yang ditolak berangkat tersebut didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan surat bebas Covid-19, di mana hal tersebut diwajibkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Selain itu, penumpang yang ditolak juga dikarenakan tidak menyertakan SIKM bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta, surat bebas Covid-19 yang telah kedaluwarsa, tidak memakai jaket atau lengan panjang, dan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat akan berangkat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tiket Kereta Jarak Jauh Naik hingga 40 Persen, Ini Penjelasan KAI"