Pelaksanaan dilakukan secara bertahap per jenjang pendidikan hingga September 2020 mendatang.
Wilayah dengan zona hijau penularan Covid-19 diperbolehkan melaksabakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka langsung.
Sedangkan wilayah zona kuning dan merah masih dianjurkan untuk melaksanakan KBM secara online atau daring.
Jawa Tengah, wilayah zona dengan kasus penularan Covid-19 cukup tinggi juga telah bersiap menyambut tahun ajaran baru.
Baca: Masyarakat Tak Mampu Lebih Diutamakan dalam PPDB DKI Jakarta 2020, Ini Penjelasannya
Baca: Tahapan dan Persyaratan PPDB Online DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK berbasis kejujuran
Dilansir oleh Kompas.com, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK di Jawa Tengah berbasis kejujuran.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai menerima presentasi terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, tentang PPDB, Senin, (15/6/2020).
Oleh karena itu Ganjar mengimbau orangtua untuk jujur dalam mengisi data pendaftaran sekolah untuk putra-putrinya.
Karena jika orangtua nekat, maka putra-putri dengan data palsu atau bohong tidak akan diterima pendaftarannya.
“Agar ketika mengisi data, terutama orangtua menjaga integritas dijaga," ucap Ganjar.
"Ketika mengisi data sesuai kenyataan, kalau tidak (meskipun) dia (siswa) diterima dan data salah (tak jujur) dicoret lho," tegas Ganjar.
Ganjar juga mengatakan jika ditemukan adanya pemalsuan data, maka calon peserta didik bisa dicoret dari daftar siswa baru.
"Ini saya ingatkan, nanti dicoret hati-hati,” lanjut Ganjar mengingatkan para orangtua.
Pada kesempatan yang sama, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) turut dibahas oleh Ganjar.
Ganjar mengingatkan bahwa PPDB 2020-2021 tidak lagi membutuhkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi siswa miskin.
Sebagai gantinya, data milik kementrian sosial akan digunakan sebagai acuan untuk tahun ajaran 2020/2021.
“Termasuk untuk yang miskin dulu pernah gunakan SKTM maka sekarang pakai data dari Basis Data Terpadu (BDT),” ungkap Ganjar.
Selain penggunaan BDT, kriteria siswa tidak mampu juga dilihat dari mereka yang memiliki kartu PKH, pemegang KIP dan Kartu Miskin.