Zona Hijau Boleh Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Tetapi Ada 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:

• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B

• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB

• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Baca: 5 Sekolah Kedinasan yang Masih Menjadi Idaman Sampai Sekarang, IPDN Duduki Posisi Pertama!

Baca: Tahun Ajaran Baru, Sekolah Masih Belum Dibuka, Siswa Akan Tetap Belajar dari Rumah Secara Online

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Protokol Kesehatan di Lingkungan Sekolah

Pelaksanaan pendidikan tatap muka juga juga harus melalui protokol kesehatan yakni:

1. Ketersediaan sanana sanitasi dan kebersihan:

- toilet bersih
- sarana cuci tangan
- disinfektan

2. Akses ke fasilitas kesehatan

3. Kesiapaan terapkan area wajib masker

4. Memiliki pengukur suhu tembak

5. Memetakan peserta didik/guru yang tidak boleh berkegiatan

6. Kesepakatan dengan komite.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 4 Syarat dan Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Tahun Ajaran Baru dan Pandemi Covid-19



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer