Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa Berdasarkan Kelas Jabatan, Bisa Capai Rp 38 Juta

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Estimasi besaran gaji profesi jaksa berdasarkan kelas jabatannya.

* Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

* Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

* Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

* Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

* Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

* Kelas Posisi 10: Rp 5.979.300

* Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

* Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

* Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

* Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Baca: Estimasi Besaran Gaji ke-13 Bagi PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Kemungkinan Cair Akhir Tahun 2020

Baca: Karyawan Dipotong Gaji 2,5 Persen Per Bulan untuk Iuran, Inilah Hak dan Kewajiban Peserta Tapera

Jabatan PNS di Kejaksaan terbagi atas jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.

Contohnya, untuk jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi memiliki kelas jabatan 11.

Sementara untuk jabatan di bawah Kepala Kejaksaan Tinggi memiki kelas jabatan 8.

Hal ini berlaku bagi Kepala Seksi penyelenggara yang memiliki kelas jabatan 8.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Jaksa Agung Muda Bidang Pidum, Jaksa Agung Muda Bidang Pidus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Datun memiliki kelas jabatan 17.

Tak hanya tunjangan kinerja, PNS akan tetap mendapatkan tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan hingga tunjangan keluarga.

Sementara untuk gaji di Kajaksaan (gaji dan tunjangan jaksa ), sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K / L) lainnya yang dibuat berdasarkan golongan.

Berikut bayar PNS untuk golongan I hingga IV.

Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!. (via Sripoku)

Hitungan dibayar dari yang paling rendah hingga paling tinggi berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun ( tunjangan PNS Kejaksaan ):

Golongan I (pencapaian SD dan SMP)

Halaman
123


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer