Begini Tanggapan Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa tunturan JPU merupakan kewenangan kejaksaan dan dia tidak dapat mencampuri urusan tersebut.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU)menuntut dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hukuman satu tahun penjara.

Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan menganggap hukuman tersebut terlalu ringan.

Di tengah situasi tersebut, Meneri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak ingin berkomentar banyak terkait tuntutan yang diberikan JPU tersebut.

Menurut Mahfud MD, hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.

Hal itu diungkapkannya usai rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020 di Gedhong Pracimasono, kompleks Kepatihan, Senin (15/6/2020).

"Ya, itu urusan kejaksaan ya," ujar Menkopolhukam Mahfud MD

Dia menegaskan bahwa posisinya sebagai Menkopolhukam tidak boleh mencampuri urusan pengadilan.

Baca: Anggap Peradilan Sesat, Refly Harun Sebut Dua Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Bisa Dibebaskan

Baca: Pangkat dan Gaji Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menemui wartawan usai rapat di Gedhong Pracimasono, kompleks Kepatihan, Senin (15/06/2020).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

“Saya nggak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor,” ucapnya.

Tuntutan satu tahun penjara kepada kedua pelaku, kata dia, kejaksaan tentu mempunyai alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Jadi Itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," tegasnya.

Bukanlah Rekayasa, Begini Analisis Dokter Ungkap Fakta Sebenarnya Gangguan Mata yang Dialami Novel Baswedan (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Di samping itu Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukum maksimal bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik," kata Ali, Jumat (12/6/2020).

Ali mengatakan, KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan selaku korban atas tuntutan yang rendah serta pertimbangan-pertimbangan dan amar dalam tuntutan tersebut.

Menurut KPK, kasus penyiraman terhadap Novel merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani penegak hukum.

Baca: Kepada UAS, Hotman Paris Akui Dapat Ribuan Pertanyaan di Instagram Terkait Kasus Novel Baswedan

Baca: Dinilai Tidak Adil, PHBI Minta Hakim Kesampingkan Tuntutan JPU atas Kasus Novel Baswedan

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

KPK pun kembali menyerukan pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel.

Sebab dia menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN)

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer