Sedangkan, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, sebelum penyerangan dilakukan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari.
Pengamatan yang dilakukannya tersebut bertujuan agar ia mengetahui rute keluar masuk komplek rumah Novel.
Baca: Novel Baswedan
Baca: Pangkat dan Gaji Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Refly Harun Sebut 2 Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Bisa Dibebaskan, Begini Penjelasannya dan di Kompas.com dengan judul "PBHI Minta Hakim Kesampingkan Tuntutan Kasus Novel Baswedan