Refly Harun turut prihatin dengan tuntutan satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan 2017 silam.
Dilansir oleh TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (15/6/2020), Refly Harun menyanyangkan tuntutan itu lantaran Novel mendapat luka berat akibat kejadian itu.
"Kok cuma dituntut satu tahun padahal rasanya niat itu ada, alat yang digunakan juga berbahaya kan."
"Kemudian juga akibat yang ditimbulkan juga luar biasa hingga menyebabkan kebutaan," ujar Refly.
Selain itu, penyiraman itu juga dilakukan pada seorang Novel yang tak lain adalah penyidik KPK.
Menurutnya tuntutan satu tahun penjara benar-benar tak masuk akal.
"Dilakukan terhadap petugas ya, jadi pasti ada kaitannya dengan Mas Novel atau Pak Novel sebagai penyidik KPK."
Baca: Kepada UAS, Hotman Paris Akui Dapat Ribuan Pertanyaan di Instagram Terkait Kasus Novel Baswedan
"Nah empat unsur itu sudah terpenuhi kon tuntutannya cuma satu tahun? Ini kan seperti menghina akal sehat publik," lanjutnya.
Selain itu hal yang tidak kalah pentingnya apakah benar dua terdakwa Brigade Mobil Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette benar-benar penyiram air keras Novel 2017 silam.
Sedangkan menurut pengakuan Novel pada Refly, penyidik senior KPK itu juga tak yakin bahwa mereka yang telah berbuat dzalim padanya.
"Tapi ada soal lain hal penting yaitu benar enggak bahwa terdakwa yang dua itu memang dua orang ini yang melakukan penyiraman itu."
"Nah kami pribadi menannyakan kepada Mas Novel, Mas Novel sendiri juga enggak yakin bahwa itu pelaku sesungguhnya," cerita Refly.
Sehingga, Refly meminta agar pelaku bisa dibebaskan jika memang tidak melakukan tindakan itu.
"Kalau bukan pelaku sesungguhnya peradilannya bisa sesat iya kan, peradilannya bisa sesat."
"Maka ada suara yang mengatakan, kalau bukan pelaku yang sesungguhnya ya harusnya tuntutannya dibebaskan kan begitu," ungkapnya.
Jika tuntutan yang menurut Refly ini tak masuk akal ini diteruskan, maka masalah Novel juga tak akan kunjung selesai.
"Karena kalau kemudian suara publik saat ini mengatakan satu tahun itu terlalu ringan, maka kemudian jangan-jangan diskursus ini akan selesai ketika pelaku itu dihukum tiga tahun, lima tahun, dilipatkan," ungkap dia.
Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II ini menduga ada sesuatu hal yang lebih besar dalam kaitannya dengan kasus Novel.
"Jadi seolah-olah case close padahal yang datang tadi meyakini bahwa bukan itu pelakunya dan ada soal yang jauh lebih besar, dengan dimensi kekuasaan yang tidak sekedar ordinary criminal, buka hanya sekedar kriminal biasa," duganya.