Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak, Sampai Ingin Ngomong TERSERAH!

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Dua tahun kasusnya tak juga selesai, Novel berharap Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta. (Kompas.com / Tatang Guritno)

Tak terkecuali, tanggung jawab dari Presiden Jokowi yang membiarkan aparat penegak hukumnya berbuat tidak adil.

"Termasuk pak @jokowi yg membiarkan aparatnya berbuat spt ini.. prestasi?" beber Novel.

Tuntutan Bagi Penyerang Hanya Satu Tahun Penjara

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Seperti yang telah ramai diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan satu tahun penjara.

Vonis tersebut telah dijatuhkan dalam sidang pada Kamis (11/6), yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," putus JPU yang membacakan tuntutan Rahmat.

Tuntutan tersebut diberikan karena JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Hal yang memberikan tuntutan berat untuk terdakwa di kasus ini yaitu dianggap mencoreng nama baik Polri sebab terdakwa adalah anggota polisi aktif.

Baca: Pelaku Penyiram Air Keras Anggap Novel Baswedan Pengkhianat Polri: Saya Puas Hasil Perbuatan Itu

Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN)

Ada juga hal yang meringankan Rahmat.

Hal tersebut adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Hal lainnya karena dia mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan sudah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Rahmat adalah orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras pada Novel Baswedan.

Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.

Oknum polisi yang bernama Rahmat  ini dibonceng oleh Ronny Bugis, yang juga menjadi terdakwa.

Rahmat juga mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek sebelum melakukan penyiraman air keras tersebut.

Ronny yang juga menjadi terdakwa, ikut dituntut dengan hukuman yang sama yaitu satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.

Tim Advokasi Novel sebut tuntutan yang memalukan

Tim Advokasi Novel Baswedan pun menilai, tuntutan satu tahun penjara pada dua terdakwa kasus penyerang air keras ini terbilang memalukan.

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa menyebutkan, tuntutan yang diberikan sangat rendah dan tidak berpihak pada korban kejahatan.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer