Tak terkecuali, tanggung jawab dari Presiden Jokowi yang membiarkan aparat penegak hukumnya berbuat tidak adil.
"Termasuk pak @jokowi yg membiarkan aparatnya berbuat spt ini.. prestasi?" beber Novel.
Tuntutan Bagi Penyerang Hanya Satu Tahun Penjara
Seperti yang telah ramai diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan satu tahun penjara.
Vonis tersebut telah dijatuhkan dalam sidang pada Kamis (11/6), yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," putus JPU yang membacakan tuntutan Rahmat.
Tuntutan tersebut diberikan karena JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Hal yang memberikan tuntutan berat untuk terdakwa di kasus ini yaitu dianggap mencoreng nama baik Polri sebab terdakwa adalah anggota polisi aktif.
Baca: Pelaku Penyiram Air Keras Anggap Novel Baswedan Pengkhianat Polri: Saya Puas Hasil Perbuatan Itu
Ada juga hal yang meringankan Rahmat.
Hal tersebut adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Hal lainnya karena dia mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan sudah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Rahmat adalah orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras pada Novel Baswedan.
Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.
Oknum polisi yang bernama Rahmat ini dibonceng oleh Ronny Bugis, yang juga menjadi terdakwa.
Rahmat juga mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek sebelum melakukan penyiraman air keras tersebut.
Ronny yang juga menjadi terdakwa, ikut dituntut dengan hukuman yang sama yaitu satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.
Tim Advokasi Novel Baswedan pun menilai, tuntutan satu tahun penjara pada dua terdakwa kasus penyerang air keras ini terbilang memalukan.
Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa menyebutkan, tuntutan yang diberikan sangat rendah dan tidak berpihak pada korban kejahatan.