Ruben Onsu diketahui telah menggugat merek kuliner yang disebut menyerupai miliknya.
Sayangnya, gugatan Ruben Onsu tersebut justru ditolak hingga ia harus kehilangan merek Geprek Bensu yang telah populer.
Beberapa fakta tentang polemik merek Geprek Bensupun mulai bermunculan ke publik.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut sederet fakta terkair Geprek Bensu milik Ruben Onsu vs I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono selengkapnya.
Baca: Kenang Masa Sulit, Ruben Onsu Ungkap Kedekatannya dengan Olga Syahputra: Hati Saya Hancur dan Marah
Baca: 2.500 Karyawan Dirumahkan Kena Imbas Pandemi Covid-19, Ruben Onsu Tetap Bayar Gaji Sebulan dan THR
Polemik Geprek Bensu ini bermula dari gugatan Ruben Onsu kepada merek bernama I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Suami Sarwendah ini merasa jika nama yang digunakan oleh i Am Geprek Bensu ini menyerupai Geprek Bensu.
Diketahui merek Bensu milik Ruben telah dimohon sejak 3 September 2015 dan baru terdaftar pada 7 Juni 2018.
Dengan demikian, merek Bensu mendapatkan perlindungan sampai 3 September 2025.
Kemudian pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama 'Bensu' yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memilki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2017.
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan jika PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek 'I Am Geprek Bensu'.
"Menyatakan penggugat rekonsepsi adalah pemilik pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + lukisan, nomor pendaftaran IDM000643531, kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono," bunyi putusan dikutip dari situs resmi MA, Kamis (11/6/2020).
Hal ini menjadikan Benny Sujono sebagai Bensu yang resmi.
Menanggapi putusan MA tersebut, Kurniawan selaku direktur PT Benny Sujono berharap jika pihak yang terkait segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami sangat bersyukur silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap menolak gugatan RO," ujar Kurniawan kepada awak media.