Menurutnya, digitalisasi pajak membantu otoritas menggali kebenaran material WP meskipun dalam kondisi krisis ekonomi.
Sehingga WP tidak bisa menutup-nutupi.
Baca: 4.000 Moge di Jakarta Belum Bayar Pajak, Tunggakannya Capai Rp 13 Miliar
Baca: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Ia menambahkan, pengawasan kepatuhan para wajib pajak juga bisa dilakukan dengan strategi kepatuhan berbasis kewilayahan.
Hal ini juga sudah menjadi bagian dari rencana kerja Ditjen Pajak di 2020-2024.
Sehingga bisa memanfaatkan dokumentasi transaksi hubungan istimewa, implementasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK).
"Dengan demikian, dewasa ini risiko rendahnya kepatuhan materiil lebih bisa diantisipasi," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul “Kepatuhan Pajak Ditelisik, Ini yang Diperiksa dan Besaran Denda yang Dijatuhkan”