Alasan menghidupkan perekonomian menjadi dalih utama pemerintah Indonesia mengemukakan istlah new normal atau situasi kenormalan baru ditengah pandemi Corona yang belum juga mereda.
Meski begitu, Pemerintah mengklaim tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat.
Termasuk di di lingkungan kerja masyarakat.
Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan new normal, satu-dua lapisan masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.
Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.
Atas masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo, Jumat (12/6/2020/), dikutip dari laman Kontan.co.id dengan judul Sah! PNS bakal kerja dalam dua shift (07.30-15.00) dan (10.00-17.30).
Baca: Gaji Ke-13 bagi PNS, Pensiunan, TNI & Polri Bakal Cair pada Akhir Tahun 2020, Ini Daftar Besarannya
Baca: Tabiat PNS Asahan yang Pingsan Tanpa Celana di Mobil Dibongkar Istri Sah: Suka Gonta Ganti Wanita
Baca: FAKTA TERBARU Penemuan 2 PNS Asahan Pingsan dengan Mulut Berbusa di Dalam Mobil Tanpa Celana
Ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni, Pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.
Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Namun, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, masih akan dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
Hal ini berkaitan dengan situasi Covid-19 yang masih tidak menentu dan tetap berpotensi menular, terlebih apabila masyarakat tidak mentaati protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker dan rajin cuci tangan dengan sabun.
Kementerian Keuangan telah mengumumkan waktu pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri serta Pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri sempat dikabarkan akan cair pada akhir Juni 2020.
Namun, Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan pencairan gaji ke-13 akan cair pada akhir tahun 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, sebagai wakil dari pihak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyebutkan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.
Terkait alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, Sabtu (25/4/2020).
Gaji ke-13 PNS biasanya akan cair pada pertengahan tahun sebelum adanya wabah virus corona.