Penumpang Pesawat Keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta Kini Tak Perlu Siapkan SIKM Lagi

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi sepi di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis siang (14/5/2020).(Angkasa Pura II)

"Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test," tulis surat edaran tersebut.

Sedangkan untuk persyaratan perjalan orang kedatangan dari luar negeri masih sama, yakni setiap orang yang tiba dari luar negeri harus melakukan tes PCR bila tidak memiliki hasil PCR dari negara keberangkatan.

Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut, ditegaskan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tidak berlaku lagi.

Sedangkan untuk masa persyaratan perjalanan dari Surat Edaran 7 Tahun 2020 ditentukan sejak ditetapkan hingga menunggu keputusan Presiden apabila mencabut status kedaruratan kesehatan nasional

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kini Penumpang Keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu SIKM"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer