Melalui Kementerian Perbuhungan pimpinan Budi Karya Sumadi, diterbutkanlan Permenhub 41/2020 yang secara garis besar melonggarkan batasan jumlah penumpang di moda transportasi umum.
Padahal per Rabu (10/06/2020) terdapat sebanyak 34,316 pasien positif Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia.
Atas diberlakukannya Permenhub tersebut, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat, meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempertimbangkan kembali Permenhub Nomor 41 Tahun 2020.
Menurut Syahrul, batasan jumlah penumpang di transportasi umum yang diperbarui dalam Permenhub 41/2020 justru akan berpotensi meningkatkan jumlah kasus Covid-19 dikemudian hari.
"Kami meminta Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi."
"Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19," kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020), dikutip dari laman Kompas.com berjudul Anggota Komisi V Kritik Aturan Baru Menhub soal Batasan Penumpang Transportasi Umum.
Ia mengingatkan, hingga saat ini status Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam belum dicabut pemerintah.
Baca: Turun dari Pesawat, Dua Penumpang dari Jakarta Dinyatakan Positif Covid-19 Setelah Jalani Tes Swab
Baca: Penerapan New Normal Berdampak Terhadap Sektor Transportasi, Apakah Tarif Angkutan Darat Akan Naik?
Baca: Budi Karya Sumadi Diisukan Positif Covid-19 Lagi, Kemenhub Beri Penjelasan: Beliau Sehat
Maka, kata Syahrul, belum saatnya pemerintah melonggarkan pembatasan penumpang di transportasi umum.
"Segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk aturan pembatasan penumpang, kami kira belum layak untuk dihentikan," tutur Syahrul.
Syahrul pun meminta agar protokol kesehatan Covid-19 di sarana transportasi umum dan tempat-tempat publik lainnya tetap dilaksanakan secara ketat.
"Sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi, namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang," ucapnya.
Diberitakan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.
Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jenderal di Kemenhub.
"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen."
"Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).
Dalam Permenhub 41/2020, diatur batasan penumpang untuk kereta, pesawat, kapal, kendaraan pribadi, dan bus.
Salah satunya terkait operasional kereta api antarkota akan dilakukan melalui tiga tahap.
Pada tahap pertama yang mulai dilakukan pada Jumat (12/9/2020), kereta api antarkota akan kembali beroperasi dan dapat mengangkut penumpang hingga maksimal 70 persen total kapasitas.
Setelah itu, jumlah penumpang dapat ditingkatkan hingga 80 persen total kapasitas, mulai dari tahap kedua hingga terakhir.