Karyawan Dipotong Gaji 2,5 Persen Per Bulan untuk Iuran, Inilah Hak dan Kewajiban Peserta Tapera

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah hak dan kewajiban peserta Tapera yang nantinya akan dipotonng gaji sebanyak 2,5 persen per bulan untuk iuran.

Preside Jokowi baru saja menandatangi peraturan tentang Tapeera.

Imbasnya adalah gaji para karyawan akan dipotong untuk iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat sebanyak 2,5 persen per bulan.

Pemangkasan gaji karyawan ini berlaku setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera 20 Mei 2020 lalu.

Dikutip dari PP tersebut, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Adapun peserta yang diwajibkan ikut Tapera adalah pekerja yang bekerja di sektor negeri, swasta, dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Baca: SAH! Jokowi Setujui Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen, Berlaku Mulai Januari 2021

Baca: Gaji Karyawan Akan Dipotong Lagi untuk Iuran Tabungan Perumahan Rakyat, Ini Simulasi Perhitungannya

Lantas, apa saja hak dan kewajiban peserta Tapera?

Berikut ini penjelasannya berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.

Hak dan Kewajiban Peserta

Hak Peserta

Peserta berhak untuk:

a. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera.

b. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu.

c. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.

d. Mendapatkan informasi dari BF Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.

e. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

f. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilaikekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

Hak tersebut tidak dibedakan antara peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

Presiden Jokowi petujui pemotongan gaji PNS dan karyawan Swasta sebesar 2,5 persen untuk Tapera. (Kolase Tribunnews)

Kewajiban Peserta

a. Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.

Halaman
123


Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer