Meski demkian, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengemudi ojol dan penumpangnya.
Keduanya harus mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari paparan virus corona penyebab Covid-19.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua ( Garda) Indonesia, Igun Wicaksono.
"Seperti membawa masker sendiri dan penumpang juga disarankan untuk membawa helm sendiri," katanya kepada Kompas.com, Senin (8/6/2020).
Igun menambahkan bahwa jika nantinya driver mendapati ada penumpang yang mengabaikan protokol kesehatan maka pengemudi bisa membatalkan orderan yang sudah dilakukan oleh calon penumpang tersebut.
"Kalau nanti ada penumpang yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan driver berhak menegurnya. Dan kami akan lapor ke aplikator untuk membatalkan karena penumpang tidak mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Begitu pula jika nantinya ada driver ojol yang tidak mematuhi protokol kesehatan, maka calon penumpang berhak untuk menegur hingga membatalkan pesanannya.
"Jadi ada dorongan bagi setiap driver untuk mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.
Dengan begitu, maka dari kedua belah pihak baik pengemudi maupun penumpang sama-sama menjaga kebersihan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah diwajibkan oleh pemerintah.
Terkait dengan perlengkapan alat pelindung diri ( APD) selama beroperasi, Igun mengatakan pihaknya sudah mengupayakan agar setiap driver menggunakannya.
Baca: Ojol Tidak Diizinkan Beroperasi di 66 RW Zona Merah Jakarta, Berikut Daftarnya
Pelindung diri tersebut adalah masker, hand sanitizer, tisu, serta penyekat portabel untuk memisahkan antara pengemudi dan penumpang.
Keberadaan APD ini juga menjadi salah satu syarat wajib bagi setiap driver selama beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) transisi ini.
“Untuk hari pertama diperbolehkannya kembali mengangkut penumpang ini semuanya sudah berjalan normal dan aplikasi untuk penumpang sudah bisa digunakan, kecuali di wilayah-wilayah tertentu yang memang tidak diperbolehkan,” katanya.
Operasional ojol masih dibatasi karena tidak diizinkan mengangkut penumpang dari zona merah.
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta nomor 105 tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan pada poin ketiga bila ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.
Bahkah, pada poin kempat, Dishub DKI menegaskan dan meminta pihak aplikator juga untuk membatasai peta operasional baik untuk Gojek maupun Grab, agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyabaran tinggi.
"Perusahaan aplikai transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua ( ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."