Empat jam setelah ancaman tersebut diberikan, Korea Selatan memberikan tanggapan mereka.
Terlebih Korea Utara mengancam akan membatalkan segala jenis perjanjian dengan Korea Selatan.
Terutama perjanjian pengurangan aktivitas militer antara dua negara saudara tersebut.
Baca: Level Kekuasaan Kim Yo Jong Jika Berita Kim Jong Un Meninggal Dunia Terkonfirmasi Benar
Baca: Waspada Terkait Sepak Terjang Kim Yo Jong, Amerika Serikat Kirim Intelijen Selidiki Adik Kim Jong Un
Melalui Kementerian Unifikasi, seperti yang diberitakan The Korea Times, menyetujui jika aksi provokasi melalui pamflet anti-Pyongyang harus segera dihentikan.
Mereka juga mengatakan berencana untuk membuat undang-undang seperti yang diinginkan oleh Kim Yo Jong ketika ancaman itu diberikan.
Kementerian Pertahanan Korea Selatan juga mengatakan bahwa kasus pamflet anti-Pyongyang bernada propaganda tersebut memang harus dihentikan.
Karena aksi tersebut dinilai dapat membahayakan dan memicu ketegangan terutama di wilayah dekat dengan perbatasan kedua negara.
Blue House Korea Selatan mengutuk aksi tersebut dan bersumpah untuk mengambil tindakan tegas.
"Penyebaran pamflet anti-Pyongyang seperti itu tak ada gunanya sama sekali. Pemerintah akan menangani kasus ini dengan tegas karena pelaku telah membahayakan keamanan nasional," pembantu presiden senior dari Blue House.
United Future Party kecam respon pemerintah Korea Selatan
Anggota parlemen dari oposisi utama, United Future Party justru tak setuju dengan tanggapan pemerintah Korea Selatan, Jumat, (5/6/2020).
"Kami bingung, apakah kami berada (di kubu) Korea Selatan atau Korea Utara," ucap empat perwakilan United Future Party yaitu Cho Tae Yong, Shin Won Sik, Ji Seong Ho dan Seo Jung Sook.
"Sejauh ini pemerintahan Moon Jae Il diam ketika Korea Utara melakukan uji coba nuklir, dan terus mengerahkan pasukan pertahanan di perbatasan, " ucap mereka.
"Sekarang, pemerintah kami ingin membuat undang-undang untuk Korea Utara, (yang justru) mengancam Korea Selatan. Kami mempertanyakan sebenarnya untuk siapa pemerintahan ini ada," lanjut perwakilan United Future Party tersebut.
Pada kenyataannya, November lalu Korea Utara mengerahkan pasukan artileri mereka di Pulau Changrin, sebelah utara Garis Batas Utara.
Baru-baru ini, mereka menembakkan peluru ke pos jaga Korea Selatan di Zona Demiliterisasi (DMZ).
Kedua insiden tersebut merupakan aksi yang dinyatakan melanggar perjanjian militer Semenanjung Korea.
Pelaku mengatakan akan terus melakukan propaganda dengan pamflet anti-Pyongyang