Lion Air dengan kode penerbangan JT, Batik Air dengan kode penerbangan ID dan Wings Air (kode penerbangan IW) berhenti beroprerasi sementara per hari ini, Jumat (5/6/2020).
Tak hanya penerbangan domestik, Lion Air juga akan menghentikan penerbangan internasional mereka.
"Penghentian ini dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
Keputusan menghentikan sementara operasional penerbangan ini diambil berdasarkan evaluasi pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.
Sebelumnya Lion Air Group menghentikan operasional penerbangannya pada 27 Mei 2020, dan kemudian mulai kembali beroperasi mengangkut penumpang komersil sejak Senin (1/6/2020).
Baca: Syarat Naik Pesawat di Tengah Pandemi Corona: Domestik Cukup Rapid Test, dari Luar Negeri Wajib PCR
Dalam masa penutupan itu manajemen melakukan sosialisasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi penumpang sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19.
Di antara beberapa persyaratan itu adalah calon penumpang harus menunjukkan dokumen atau berkas surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun rapid test.
Surat tugas sesuai instansi, hingga mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat.
Dari hasil evaluasi, ternyata, banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara karena tidak memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi virus corona (covid-19).
"Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya," ujar Danang.
Manajemen belum dapat memastikan kapan Lion Air Group akan kembali mengudara.
Meski demikian, Lion Air Group berjanji akan memfasilitasi calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule).
Tes PCR Mahal
Baca: Tak Bisa Selalu Andalkan Mobil PCR dari BIN dan BNPB, Tri Rismaharini Buat Laboratorium Swab Sendiri
Terpisah, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Irfan Setiaputra mengeluhkan mahalnya proses atau syarat menumpang pesawat ketimbang harga tiket.
Salah satunya, tes PCR (polymerase chain reaction) yang rata-rata dipatok hingga Rp 2,5 juta.
Irfan khawatir proses yang mahal itu akan memengaruhi keputusan seseorang untuk membeli tiket pesawat. Dengan kata lain, industri transportasi udara akan sulit bangkit di tengah pandemi virus corona.
"Tes PCR yang Rp 2,5 juta dan beberapa sudah menurunkan harganya itu harganya lebih jauh mahal daripada (tiket) untuk bepergian," ucap Irfan, Selasa (2/6/2020).
Ambil contoh, harga tiket pesawat Jakarta ke Surabaya hanya sekitar Rp 1,5 juta. Angkanya lebih murah ketimbang biaya yang harus dikeluarkan untuk tes PCR.
"Apalagi, kalau bepergian tujuh hari yang berarti harus PCR dua kali dan biaya harus Rp 5 juta, sementara perjalanan bolak-balik hanya Rp 1,5 juta," ujar Irfan.