19 Syarat New Normal di Sekolah dari Kemendikbud, Tempat Duduk Siswa Diatur Minimal 1,5 Meter

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tempat duduk berjarak saat penerapan New Normal | Divya, bocah lima tahun, akhirnya didaftarkan masuk sekolah setelah fotonya dimuat surat kabar dan menjadi viral. (BBC)

14. Penerapan PHBS

Aturan pola sekolah baru, mengadopsi upaya pencegahan Covid-19.

Meliputi wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan westafel, dan hand sanitizer.

Tidak ada pedagang luar atau kantin, siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.

Tidak boleh tukar makanan dan tempat makanan antar siswa.

15. Informasi

Informasi pencegahan Covid-19 harus dipasang di gerbang sekolah dan kelas.

16. Disinfektan

Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk lingkungan sekolah.

17. Penutup Teman Bermain

Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.

18. WFH

WFH bagi guru yang bepergian, karyawan, siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri diberi waktu WFH atau belajar di rumah selama 14 hari.

19. Pemberdayaan UKS

Sekolah harus menyiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah.

Juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kemendikbud Terbitkan 19 Item Syarat New Normal untuk Sekolah, Dilaksanakan Saat Mulai Sekolah



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer