Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan 19 item prosedur pelaksanaan New Normal di sekolah.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia akan menerapkan New Normal mulai Juni 2020.
Berkaitan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merumuskan 19 item terkait kebijakan new normal bagi lembaga pendidikan.
Berikut 19 syarat dari Kemendikbud terkait prosedur New Normal yang dapat dilakukan di sekolah :
1. Proses Skrining Kesehatan
Guru dan karyawan sekolah dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar/bekerja di sekolah.
Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi Work From Home (WFH).
2. Skrining Zona Lokasi
Skrining zona lokasi tempat tinggal melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan.
Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.
Baca: Tahun Ajaran Baru, Sekolah Masih Belum Dibuka, Siswa Akan Tetap Belajar dari Rumah Secara Online
Baca: Meski Siswa di Zona Hijau Diperbolehkan Tak Masuk Sekolah, Orangtua Wajib Lapor
3. Lakukan Tes Covid-19
Tes disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.
Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen, maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.
4. Tanda Lulus Skrining
Guru dan karyawan yang sudah lolos tahapan skrining diberi tanda.
5. Sosialisasi Virtual
Sosialisasi virtual, seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan pola baru ke orangtua, siswa, guru, dan staf sekolah.
Baca: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub Dibuka 8 Juni, Klik dikdin.bkn.go.id, Berikut Persyaratannya
Baca: Usul Kemendibud Masuk Sekolah Awal Juli Ditolak, Menko PMK: Sektor Pendidikan Dibuka Paling Akhir
6. Atur Waktu KBM
Atur waktu kegiatan belajar mengajar, waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.