Gaji ke-13 PNS Batal Cair pada Bulan Juli 2020, Ini Jadwal Terbaru dan Rincian Tunjangannya

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi kabar Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Ilustrasi PNS.(dok.Kemenpar) (dok.Kemenpar)

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Baca: Curhatan CPNS di Palembang Setahun Belum Diangkat, Terima Gaji di Bawah UMP, Tak Terima Tunjangan

(Surya/Arum Puspita)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Gagal Cair Tahun Ajaran Baru, ini Jadwal Terbaru dan Rincian Tunjangan



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer