Gaji ke-13 PNS Batal Cair pada Bulan Juli 2020, Ini Jadwal Terbaru dan Rincian Tunjangannya

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi kabar Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dipastikan batal cair pada Juli 2020.

Awalnya gaji ke-13 tersebut akan cari saat tahun ajaran baru.

Namun kini Kementerian Keuangan mengkonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 akan diundurkan lagi.

Lantas kapan gaji-13 tersebut akan cair?

Dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa dana pemerintah saat ini banyak tersedot untuk penanganan virus corona atau COVID-19.

Oleh karenanya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, memastikan bahwa gaji ke-13 baru akan dibahas di akhir tahun 2020.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari Kontan berjudul "Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun".

Baca: THR Sudah Cair, Kini Kemenkeu Ungkap Gaji Ke-13 PNS Tak Bisa Cair Juli, Kapan dan Berapa Besarannya?

Baca: Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS, hingga Rincian Besaran Lengkapnya untuk 2020

Tak hanya waktu pencairan, Besaran Gaji ke-13 pun juga belum pasti karena memang belum dibahas.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan COVID-19," kata Yustinus.

Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur dari jadwal biasanya.

Gaji ke-13 PNS biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS.

Terbaru, Yustinus memastikan gaji ke-13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.

"Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan ya. Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya, kemarin.

Rincian Gaji ke-13 PNS

Rincian gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat Gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan Gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Kebijakan mengenai Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Halaman
123


Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer