Isu lain mengatakan bahwa La Gode adalah seorang preman dan narapidana yang berpengalaman membunuh manusia.
Hingga artikel ini diunggah, belum ada kejelasan mengenai siapa sebenarnya sosok La Gode.
Namun, La Gode menjadi perhatian publik lantaran beredar foto di media sosial mengenai kematiannya yang tak lazim dan pada jasadnya ditemukan bekas luka penganiayaan yang ganjil.
Foto yang beredar tersebut itulah yang memicu adanya trending Twitter #DipecatKokDibela, Rabu (3/6/2020).
"Yang dibunuh ini (La Gode) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara," jelas Tonin.
"Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga," sambungnya.
Kasus pembunuhan La Gode itulah yang kemudian menyeret Ruslan Buton ke Mahkamah Militer.
Hingga akhirnya Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
Kasus surat terbuka Ruslan Buton kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Kamis (28/5/2020) malam, Ruslan Buton ditangkap oleh Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton.
Ruslan Buton ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tertanggal 22 Mei 2020.
Yaitu mengenai adanya dugaan ujaran kebencian di dalam surat terbuka berbentuk rekaman suara Ruslan Buton yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan menjelaskan penangkapan tersebut.
Dijelaskan FErry, sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton disita oleh satgas.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.
"Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku," kata Ferry.
Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.
Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.
Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.