“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, dikutip Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).
Perpanjangan pelarangan mudik ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.
Baca: Antisipasi Arus Balik, 11 Posko Penyekatan Didirikan di Jabodetabek, Ini Lokasinya
Diberitakan sebelumnya, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memperketat pengawasan kendaraan setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, dikutip Tribunnews.com, Senin (25/5/2020).
"Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” tambahnya.
Fase pengetatan dan pengawasan transportasi dibagi menjadi tiga, yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ,” jelas Adita.
Khusus wilayah DKI Jakarta, Pemprov telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pemerintah mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.
Anies Baswedan Minta Warga yang Mudik Jangan Balik ke Jakarta Dulu
Baca: Berniat Mudik ke Rumah Neneknya di Kota Tasikmalaya, Keluarga dari Jakarta ini Malah Terlantar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkhawatirkan adanya gelombang baru atau tahap kedua dari virus corona atau Covid-19 di Jakarta.
Dia merujuk pada musim arus balik yang sudah tiba saat ini.
Kebanyakan, pemudik akan berusaha kembali ke Ibu Kota.
"Bagi masyarakat Jakarta yang memiliki kerabat yang berencana untuk ke Jakarta, sampaikan kepada semua tunda dulu," ucap anies dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5/2020).
"Kita ingin memastikan ini tuntas, ini bukan untuk kepentingan apa-apa kecuali untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua," tutur Anies.
Menurutnya, apabila tetap memaksakan diri maka kerja keras 10 juta penduduk Jakarta dan 25 juta penduduk Jabodetabek selama dua bulan lebih akan batal.