Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.
Ia menambahkan, hal ini juga bertujuan melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orangtua.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan mengumumkan mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama masa wabah pandemi Covid-19 pada minggu depan.
"Mekanismenya (pembukaan sekolah) menunggu pengumuman dari Pak Menteri (Nadiem Makarim) minggu depan. Syaratnya seperti apa," kata Hamid melalui telekonferensi pada Kamis (28/5/2020).
Menurutnya, pembukaan sekolah di daerah bisa dilakukan oleh pemerintah daerah atas daerah rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hamid menambahkan, saat ini Kemendikbud tengah menggodok mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan di sekolah bersama para ahli.
"Sehingga kita tak bisa serta merta mengatakan buka atau tidak. Jadi mohon bersabar. Yang disampaikan Menteri (Nadiem) itu betul, boleh atau tidaknya (buka sekolah) menunggu gugus tugas," kata Hamid.
Baca: Info UTBK-SBMPTN 2020: Alur Pendaftaran hingga Materi UTBK
Baca: Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Menurut, Hamid ada persyaratan mutlak yang mesti dipenuhi yaitu status zona hijau di daerah.
"Belajar tatap muka kemungkinan akan dibuka di (daerah) zona hijau," kata Hamid.
Menurutnya, status zona hijau di daerah akan merujuk kepada keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
Referensi zona hijau mutlak harus merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pemda yang menetapkan buka atau tidak, syaratnya harus hijau. Index yang harus diikuti, itu data tunggal dari gugus Covid. Itu tak bisa pemda secara sepihak menetapkan sebelum gugus tugas menetapkan zona hijau," kata Hamid.
Sementara, kegiatan sekolah-sekolah yang berada di zona merah dan kuning akan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.
"Yang saya pastikan zona merah dan kuning, ada ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan (Pasien Dalam Pengawasan, masih PJJ," kata Hamid.
Ia menyebutkan, ada sekitar 108 daerah yang belum terjadi penambahan kasus positif Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 4 Alasan Kemendikbud Tidak Mundurkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021"