Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ini awalnya akan berakhir pada 7 Juni 2020 mendatang.
Namun rupanya Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa pemeriksaan SIKM hingga penetepan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan berakhir.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (29/5/2020).
“Pelaksanaan pemeriksaan SIKM di perbatasan langsung di kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain terus berjalan sekalipun pada 7 Juni 2020 mendatang," ujar Syafrin Liputo, seperti dilansir Wartakotalive.com.
Menurut dia, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dan pemeriksaannya dilakukan di wilayah Bodetabek.
Pengecekan akan terus dilakukan, hingga Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.
Baca: PSBB Berakhir, Kota Tasikmalaya Siap Terapkan ‘New Normal’ Mulai Senin 1 Juni 2020
Baca: Ke Jakarta Melalui Bandara Soekarno-Hatta tanpa SIKM, Siap-siap Rogoh Kocek untuk Karantina Sendiri
Pemeriksaannya mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek, sehingga SIKM masih wajib dimiliki,” ungkap Syafrin Liputo.
Ia menjelaskan, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan.
Oleh karena itu, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.
Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta.
Terutama masyarakat yang keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.
Baca: Naik Pesawat ke Jakarta Tak Punya SIKM? Siap-siap Dikarantina 14 Hari di GOR Cengkareng
Baca: Nekat Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Pemudik ke Tasikmalaya Bakal Dipulangkan ke Daerah Asal
Pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta.
Pemohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Lalu Pilih Urus Izin kemudian pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.
Persiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum memulai permohonan perizinan, kemudian isi formulir permohonan dan unggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan format yang diminta.
Kedua, JakEVO akan mengirimkan email kepada penjamin atai penanggung jawab untuk melakukan validasi atas permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Jika penjamin bersedia menjamin pemohon dan terikat dengan peraturan perundangan maka permohonan akan dilanjutkan permrosesannya.
Ketiga, Petugas DPMPTSP Pemerintah DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan.