Karena menurut hukum pidana Islam di Iran, jika pelaku pembunuhan masih merupakan saudara kandung korban, maka pelaku akan mendapatkan pengurangan hukuman.
Terlebih jika motif penghilangan nyawa tersebut adalah pembunuhan demi kehormatan.
Baca: Tak Setuju Anaknya Kawin Lari, Ayah Tega Penggal Kepala Putrinya yang Berusia 13 Tahun saat Tidur
Baca: Pernikahan Sepasang Kekasih Gagal Gegara Ibu Mempelai Wanita dan Ayah Pengantin Pria Kawin Lari
Baca: Menikah Diam-diam Ketiga Kalinya, Pria ini Dapat Kejutan dari Istri Pertama yang Mendadak Muncul
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)