Selain harus bekerja ekstra setiap harinya, mereka juga harus menghadapi hal tak menyenangkan sebagai orang pertama yang kemungkinan terpapar Covid-19 dari interaksinya yang dekat dengan pasien.
Sudah puluhan tenaga kesehatan mulai dari dokter dan perawat di Indonesia yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.
Namun, meski berjuang keras di medan tempur melawan virus Corona, ternyata nasib para tenaga kesehatan di Indonesia masih jauh dari perhatian serius.
Terbaru, ratusan perawat di Indonesia mengadukan masalah soal hak Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran pada tahun 2020 ini.
Menurut Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah, setidaknya pihaknya sudah menerima sekitar 300-an pengaduan terkait masalah THR.
"Sekarang sudah lebih dari 300 pengaduan khusus THR," kata pada Jumat (29/5/2020), melansir berita Kompas.com berjudul PPNI Terima 300 Aduan Perawat Terkait THR Lebaran.
Harif mengatakan, PPNI memuka hotline dalam bentuk Google Form untuk anggota PPNI yang mengalami kesulitan mendapatkan THR seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Baca: Jelang New Normal, Serikat Buruh: Masyarakat Sudah Kehilangan Pekerjaan, Akan Kembali Kerja Dimana?
Baca: Marak Dipakai, Seberapa Amankah Penggunaan Face Shield Cegah Penularan Covid-19? Ini Penjelasannya
Baca: Kurang Disiplin Protokol Kesehatan, 2 Orang di Salatiga Positif Covid-19 Setelah Berjaga Ronda Malam
Laporan yang masuk, yakni tidak menerima THR, pembayaran THR secara dicicil, hingga pemotongan THR.
"Itu ada bentuknya tidak dapat THR atau belum dapat THR."
"Kedua adalah THR-nya dicicil."
"Ketiga THR-nya separuh (dipotong) tapi ada juga data (aduan) yang masuk gaji dipotong," tutur Harif.
Data tersebut, kata dia, nantinya akan digunakan untuk memberikan advokasi.
Untuk perawat yang bekerja di RS swasta, data akan diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta kamar dagang industri.
Sedangkan untuk perawat yang bekerja di RS pemerintah, data akan diteruskan ke Kemenkes, Kemendagri, atau Pemda.
"Jadi itu kita upayakan sebagai upaya untuk membela anggota," kata dia.
Harif menekankan, THR adalah hak pekerja yang wajib diterima.
"Itu suatu yang normatif dan harus dibayarkan dan tidak mengenal status pegawainya apakah dia
honor, kontrak atau tidak," kata dia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).