Yaitu untuk menambah follower Instagram miliknya.
MS diketahui adalah seorang ibu rumah tangga yang gemar bermain media sosial.
Ia juga mendapatkan banyak uang dari usaha endorsement yang dilakukannya lewat akun tersebut.
"Motif kedua adalah memang karena follower si tersangka ini cukup besar," kata Yusri.
"Dan memang itu pekerjaannya setiap hari dia meng-endorse dari beberapa orang," imbuhnya.
Yusri Yunus mengatakan, tersangka MS dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Dengan demikian, MS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca: Jarang Umbar Harta, Artis Muda Ini Bisa Salip Kekayaan Syahrini, Honor per Iklan Capai Rp 500 Juta
Baca: Foto Masa Sekolah 6 Artis Indonesia, Ariel NOAH hingga Syahrini, Ternyata Ada yang Berubah Banget
Baca: Dikenal sebagai Mantu Kesayangan, Syahrini Pernah Buat Salah pada Mertua hingga Tak Nafsu Makan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pengunggah Video Syur Mirip Syahrini Akui Fans Luna Maya"