Bongkar Busuknya Penanganan Covid-19 dan Viral di Twitter, Dokter RS Royal Surabaya Terancam Hukuman

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penanganan pasien Covid-19

Sebab menurut M Fikser, selama ini Pemkot Surabaya terbuka berdiskusi dengan berbagai pihak seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sebagainya.

"Jadi kita coba luruskan biar tidak salah persepsi," tambah M Fikser.

Ilustrasi penanganan pasien Covid-19 (AFP via SCMP)

Pernyataan RS Royal Surabaya, Si Dokter akan Disanksi?

RS Royal Surabaya ikut angkat bicara soal cuitan akun Twitter @cakasana itu.

Sebab, terungkap bahwa pemilik akun tersebut merupakan salah satu tenaga medis di RS Royal Surabaya.

"Iya benar, yang bersangkutan merupakan karyawan RS Royal," kata Jubir Rumah Sakit Royal Surabaya dr Dewa Nyoman Sutanaya, saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).

Pemilik akun yang diketahui bernama Aditya C Janottama itu merupakan karyawan dengan posisi di bagian IGD, tepatnya sebagai dokter jaga IGD.

Namun, pernyataan di akun Twitter-nya itu merupakan pendapat pribadi, bukanlah secara kelembagaan.

Baca: Dipukul Pandemi Corona, Kota Semegah Dubai Kini Sulit Ekonomi: Bersiap Tinggalkan Kemewahan?

Baca: Empat Klaster Ini Disinyalir Jadi Penyebab Tingginya Kasus Covid-19 di Jawa Timur

Menurut dr Dewa Nyoman Sutanaya, lantaran cuitannya itu menimbulkan polemik, pihaknya sangat menyayangkan.

Sebab, salah satu pernyataannya itu menyebutkan bahwa Rumah Sakit Royal Surabaya tidak menerima bantuan dari Pemkot Surabaya.

Dr Dewa Nyoman Sutanaya menegaskan, hal itu tidaklah benar, lantaran juga tanpa didukung data yang valid.

Selanjutnya, rumah sakit bakal menindaklanjuti dengan melakukan investigasi kepada karyawan tersebut.

Namun, perihal dugaan pelanggaran etik dan disiplin, pihaknya bakal melanjutkan ke Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit Royal Surabaya.

Sanksinya, bakal disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di rumah sakit, tentunya berdasarkan rekomendasi dari Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit Royal Surabaya.

Cuitan di akun Twitter viral di media sosial setelah menuliskan perihal penanganan Covid-19 di Surabaya pada 26 Mei 2020. %2


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer