Hal ini berlaku juga untuk penumpang pesawat yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Bagi penumpang yang tiba di Bandara Soetta tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) perlu merogoh kocek untuk karantina dengan biaya sendiri.
Karantina dengan biaya sendiri untuk penumpang tanpa SIKM dipastikan setelah Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan akan menyerahkan mekanisme karantina ke Pemprov DKI Jakarta.
"Mekanisme pengamanan warga apabila mereka dinyatakan tidak melengkapi syarat-syarat adminsitrasi, dari Gugus Tugas Bandara menyerahkan kepada tim Pemprov DKI dalam hal ini dikoordinir oleh Dishub DKI," tutur Awaluddin saat konferensi pers, Selasa (26/5/2020), seperti dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan setiap warga yang tiba di Jakarta tanpa SIKM akan dikarantina sendiri.
Namun, karantina sendiri itu dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan biaya sendiri.
Baca: Naik Pesawat ke Jakarta Tak Punya SIKM? Siap-siap Dikarantina 14 Hari di GOR Cengkareng
Baca: Berniat Mudik ke Rumah Neneknya di Kota Tasikmalaya, Keluarga dari Jakarta ini Malah Terlantar
"Jadi bukan di rumahnya," tutur dia.
Tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai tempat karantina ialah hotel di wilayah Jakarta yakni Hotel Novotel Gajahmada, Hotel Mercure Jakarta, Hotel Mercure Batavia, Pullman Hotel Central Park, Hotel Gran Mercure Kemayoran, Hotel Mercure Harmoni, dan Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran dan dipertegas dengan biaya ditanggung sendiri.
Dikutip dari Kompas.com, pada saat proses pemeriksaan nantinya ada tiga tahap yang dijalani penumpang yang akan menuju Jakarta.
Ketiga check point yang dibuat untuk memisahkan penumpang yang baru datang dan hendak menuju Jakarta di Terminal 2 dan Terminal 3.
"Pertama itu berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan, suhu tubuh dan juga pendataan kartu kewaspadaan kesehatan atau HAC," kata Awaluddin.
Selanjutnya penumpang tiba yang sudah mengisi HAC (Health Alert Card) diberikan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan diarahkan menuju check point 2.
Dalam check point 2 terdapat pengklasifikasian penumpang berdasarkan tempat tinggal dan tujuan Jabodetabek atau Non Jabodetabek.
Baca: Simak Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta saat masa Covid-19
Baca: Mengamuk Dijemput Petugas, Pasien Corona di Tasikmalaya Malah Peluk Warga dan Teriak
Apabila penumpang terdata tidak menuju Jabodetabek, atau akan melakukan penerbangan transit akan dipisahkan dan tidak melanjutkan ke check point ketiga.
Sementara itu, untuk penumpang yang menuju Jabodetabek akan dilanjutkan menuju ke check point tiga.
Nantinya, di check point tiga akan diperiksa berdasarkan kelengkapan dokumen perjalanan.
Dokumen lainnya dimaksud tertera dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang memberikan tiga syarat dokumen seperti keterangan tujuan perjalanan dari instansi yang berwenang, tiket pesawat dan surat kesehatan bebas Covid-19.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mempersiapkan dokumen sebaik mungkin.