“Jadi untuk membantu kelancaran dan kegiatan dunia usaha yang menyangkut hajat rakyat banyak, khususnya penyediaan listrik dan BBM,” kata Askolani pada Selasa (26/05/2020).
Askolani menegaskan dana kompensasi tersebut diarahkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah kepada PT PLN dan PT Pertamina, sesuai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, kebijakan ini masih dalam proses finalisasi internal pemerintah.
Setelah mendapatkan penetapan Presiden RI Joko Widodo lah, penurunan harga BBM dan tarif listrik di Indonesia bisa dilaksanakan.
(Tribunnewswiki.com/Ris)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Rencana penurunan harga BBM sangat terlambat dibanding negara tetangga