6 Tips Makan di Restoran di Tengah Pandemi Covid-19 dari BPOM saat New Normal Diterapkan

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini aturan makan di restoran saat new normal diterapkan. (2/3/2020)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Selain itu, Jokowi meminta masyarakat untuk tidak berkerumun dengan jumlah banyak selama penerapan new normal.

Baca: Mengenal New Normal dan Artinya, Diterapkan Hingga Vaksin Covid-19 Ditemukan

Baca: Begini Panduan New Normal di Tempat Kerja, Pola Hidup Baru di Tengah Pandemi Virus Corona

Pelaksanaan new normal ini akan segera dilaksaakan di beberapa wilayah.

Bahkan, ia mengatakan pelaksanaan new normal ini berada di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota.

Daerah tersebut yang akan menjadi permulaan dalam penerapan new normal.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan protokol new normal di tempat kerja.

Berikut ini aturan new normal di tempat kerja :

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.

(Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun.

Dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

3) Untuk pekerja sif :

a) Jika memungkinkan tiadakan sif 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

Halaman
1234


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer