Taati Aturan, Tak Ada Masjid di Arab Saudi Gelar Salat Id kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Masjidil Haram di Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi melarang Salat Idulfitri 1441 digelar di masjid, kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, karena pandemi Covid-19 belum reda.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Di Arab Saudi, tidak ada satu pun masjid yang menggelar Salat Idulfitri 1441 H kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Keadaan ini diceritakan oleh Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel.

Hal ini karena, kata Agus, masjid-masjid di Arab Saudi memang tidak diizinkan menggelar salat Idulfitri, kecuali dua masjid di atas, sehubungan adanya pandemi virus corona penyebab Covid-19.

"Tidak ada satu masjid pun yang dibuka untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Salat Idulfitri hanya boleh dilakukan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, itu pun dengan jemaah yang sangat terbatas," kata Agus lewat sebuah video yang ditayangkan dari Graha BNPB, Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Ia menjelaskan bahwa larangan pelaksanaan salat Id itu merujuk pada dekrit yang dikeluarkan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz.

Selain itu, kata Agus, Saudi juga memberlakukan lockdown penuh selama 24 jam sejak 1 hingga 4 Syawal.

"Kebijakan ini merupakan dekrit raja, dan sangat efektif dan tidak ada seorang pun yang berani melanggar dekrit ini," ujarnya.

Baca: Kronologi Kepala Desa di Sulteng Dikeroyok setelah Tegur Jemaah yang Salat Idulfitri di Masjid

Baca: Lebaran di Tengah Pandemi Corona, Kepala Satgas Covid-19 Rayakan Idul Fitri di Kantor BNPB

Ka'bah, Masjidil Haram, Arab Saudi (Abdel Ghani BASHIR / AFP)

Agus mengatakan bahwa dekrit raja tersebut berlandaskan pada kaidah yang menyatakan bahwa sesuatu yang wajib hanya boleh ditinggalkan karena sesuatu yang wajib pula.

Agus menyebutkan bahwa menjaga kehidupan atau nyawa merupakan suatu kewajiban tiap manusia.

Sementara itu, salat Id bersifat sunnah atau tidak wajib.

"Saudi memakai kaidah ini untuk melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid-masjid dan musala.

Pertimbangannya, sesuatu yang wajib yaitu menjaga nyawa yang merupakan tujuan syariat harus diprioritaskan ketimbang yang lain," ucapnya. "

Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah, sementara menjaga nyawa hukumnya wajib," kata Agus.

Kepala Desa di Sulteng Dikeroyok setelah Tegur Jemaah yang Salat Idulfitri di Masjid

Kepala Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung, Kabupaen Buol, Sulawesi Tengah, berinisial H, dikeroyok setelah menegur jemaah yang salat Idulfitri di masjid pada Minggu (24/5/2020).

Tak hanya H yang menjadi korban, aparatur desa lain juga tak luput dari pengeroyokan tersebut.

Pasca-kejadian itu, polisi mengamankan 13 orang untuk dimintai keterangan.

Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat jika di Masjid Al-Nikmat Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, tengah melaksanakan salat Idulfitri.

Mendapat laporan, sambung Wawan, kepala desa dan aparat desa lainnya langsung mendatangi masjid tersebut.

Baca: Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19: Meski PSBB, Masyarakat Tetap Lakukan Tradisi Berziarah

Baca: Seorang Bupati di Aceh Sampaikan Pengunduran Dirinya di Hadapan Jemaah Salat Idul Fitri

Halaman
12


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer